Sabtu, 23 Mei 2009

pengantar hukum bisnis

PENGANTAR HuKuM BiSnIs
ADI SULISTIYONO
ISTILAH
Hukum Dagang
Hukum Ekonomi
Hukum dan Ekonomi
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum Ekonomi dan Teknologi
Hukum Bisnis
SEJARAH HUKUM DAGANG
WETBOEK van KOOPHANDEL BERLAKU DI BELANDA TGL 1 OKTOBER 1838. (MENGADOPSI CODE du COMMERCE PERANCIS 1808).
KUHD DI INDONESIA MULAI BERLAKU 1 MEI 1848 (S. 1847-23, 30 APRIL 1847)
BDR PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945. 

PENGERTIAN HK DAGANG
Pengertian Hukum:
 Ketentuan/aturan yang berguna sebagai sarana pengendali dan penyeimbang perubahan2 dalam masyarakat (kontrol sosial), sebagai sarana social enginering, sarana emansipasi, sarana legitimasi, dan sarana pendistribusi keadilan.
HK DAGANG (PURWOSUTJIPTO):
HD: hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan Perusahaan 
EKSISTENSI HUKUM DAGANG
DASAR HUKUM 
KUHD(1848-Ind).
Peraturan Peruu-an bidang Perdagangan di Luar Kodifikasi.
HUBUNGAN KUHD DAN KUHPER
KUHPER (BW) Merupakan hk perdata umum, sedangkan KUHD mrp hukum perdata khusus. (LS deogat LG).
Pasal 1 KUHD: “KUHPer, seberapa jauh dalam KUHD tidak khusus diadakan penyimpangan2, berlaku juga thd hal2 yang disinggung dalam KUHD”.
Evolusi Hukum Dagang Menuju Hukum Ekonomi
KUHD tidak bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable.
Perkembangan hukum perdagangan internasional dalam WTO yang belum terakomodasi.
Muncul istilah Hukum Ekonomi, Yg bersifat Interdisipliner, Multidisipliner dan Transnasional

Eksistensi Hukum Ekonomi
Seminar on Indonesian Legal Development tanggal 1 Juli 1970 di New York (sponsor Internasional Legal Center): Perlunya peningkatan pengetahuan hukum ekonomi bagi kebanyakan pejabat dan para ahli hukum Indonesia.
1978. Simposium Hukum Ekonomi Nasional-BPHN 
1979/1980 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Prof. Subekti SH)
1980/1981 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Mr.Nugroho/Drs.Sumantoro)
1981-1985 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Dr. Sumantoro).
Di UI, Pusat Studi Hukum Dagang diganti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (1977)-Ch.Himawan.
HUKUM EKONOMI
Rochmat Soemitro
HE: Keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Adi Sulistiyono
HE: Peraturan peruu-an yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang mempunyai legalitas, untuk mengatur aktifitas, perilaku dan pertumbuhan sektor ekonomi, serta penyelesaian sengketanya, yang substansinya dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara tsb.
HARAPAN DUNIA BISNIS PADA HUKUM
MENCIPTAKAN KEPASTIAN & STABILITAS
MENDUKUNG EFISIENSI DAN PRODUKTIFITAS (DOUGLASS NORTH)
RESPONSIF (NONET DAN SELZNICK)
 VELOCITY (BILL GATES)
MENGANDUNG DAYA PREDIKBILITAS
MENYELESAIKAN SENGKETA SECARA EFEKTIF, EFISIEN, DAN MENGHASILKAN PUTUSAN YG BISA DITERIMA SEMUA PIHAK (MENDISTRIBUSIKAN KEADILAN) (ADAM SMITH) 
MAX WEBER
PENDEKATAN HUKUM RASIONAL FORMAL
HUKUM DIKATAKAN MENUNJANG EKONOMI PASAR KALAU SUBSTANSI HUKUM TERSEBUT SESUAI YANG DIINGINKAN DI DALAM EKONOMI PASAR SEKALIGUS MAMPU MENDATANGKAN EFISIENSI DAN KEADILAN
NYHART
Konsep2 Hukum Mempunyai Pengaruh Pada Pengembangan Kehidupan Ekonomi

Prediktabilitas
Kemampuan Prosedural
Kodifikasi Daripada Tujuan-tujuan
Penyeimbangan
Definisi dan Kejernihan tentang Status

Foreign Assitance Act of 1966
Kongres Amerika mengundangkan suatu aturan untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan memperbarui dan memperkuat sistem hukum yg dianggap dpt mendorong terjadinya pembangunan ekonomi
POLITIK HK BISNIS INDONESIA
MENGACU PADA PASAL 33 UUD 45
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bdr atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (hasil amandemen keempat).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (hasil amandemen keempat). 

Politik Hukum RPJPN 2005-2025
 Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
 Regulasi problematika ekonomi;
 Kepastian investasi
 Penuntasan korupsi, kolusi, dan nepotisme
 Tertib penyelenggaraan negara
 Fundamen daya saing global
(UU No. 17/2007-RPJPN 2005-2025)
BEBERAPA UNDANG-UNDANG BIDANG BISNIS

ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM KEBERADAAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEWADAHI PARA PELAKU BISNIS DLM MENJALANKAN AKTIFITASNYA.

UU NO.25 TAHUN 1992 Tentang PERKOPERASIAN
UU No.2 Tahun 1992 Tentang USAHA PERASURANSIAN
UU N0.40 TAHUN 2008 Tentang PERSEROAN TERBATAS
UU No 10 Tahun 1998 Tentang PERBANKAN
UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BANK INDONESIA
UU No.16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN (diperbarui UU No.28 Th 2004)
UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) 
UU. No.21 Tahun 2008 Tentang PERBANKAN SYARIAH

ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM DALAM MENGATUR PERILAKU PELAKU BISNIS DALAM MENJALANKAN AKTIFITAS

UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
UU No. 5 Tahun 1984 Tentang PERINDUSTRIAN 
UU NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN
UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR MODAL
UU No. 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
UU No. 24 Tahun 1997 Tentang PENYIARAN
UU No.32 Tahun 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
UU No. 5 Tahun 1999 Tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT.
UU No.8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI 
UU No.9 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
UU No. 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI 




ATURAN YANG MENGATUR KEBERADAAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA.

UU No. 5 Tahun 2004 Tentang MAHKAMAH AGUNG
UU No. 4 Tahun 2004 KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU No.30 Tahun 1999 Tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA 
UU No.2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
UU No.14 Tahun 2002 Tentang PENGADILAN PAJAK.
UU NO.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
AGAR HUKUM BISA EFEKTIF (Lawrence Friedman)
Aturan Harus Dikomunikasikan Kepada Subyek Yang Diaturnya
Subyek Yang Diatur Mempunyai Kemampuan Untuk Melaksanakan Aturan Tersebut
Subyek itu Harus Mempunyai Motivasi Untuk Melaksanakan aturan itu.
ROBERT B SEIDMAN
LAW OF THE NON-TRANSFERABILITY OF LAW
TARIKAN KEATAS HUKUM BISNIS INDONESIA
WTO (The World Trade Organization)
  1 Januari 1995 – UU No.7 Tahun 1994
GATS (General Agreement Trade Services)
TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
TRIMs (Trade Related Investment Measures)
Indonesia Harus Menyesuaikan semua peraturan perundang-undangannya pada ketentuan2 tersebut
Peranan Hk Menunjang Keberhasilan Pemb. Ekonomi
Materi Hukum Bisnis yang responsif, tegas, dan predictable
Aparat (eksekutif, legislatif, yudikatif) yg profesional, impartial dan kredibel.
Budaya Hukum Masyarakat yang kondusif.
Komitmen kuat dari Presiden menjadikan hukum sbg landasan dan mercusuar pembangunan ekonomi.
NB:
  Adam Smith: Tiga syarat utama menjadikan negara makmur (Pajak Kondusif; Stabilitas Keamanan; Hukum yg Kredibel)
DELAPAN NILAI MORAL SUATU UU versi LON FULLER
Harus ada peraturan-peraturan terlebih dahulu; hal ini berarti, bahwa tidak ada tempat bagi keputusan-keputusan secara ad hoc, atau tindakan-tindakan yang bersifat arbiter.
Peraturan-peraturan itu harus diumumkan secara layak.
Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut.
Perumusan peraturan-peraturan itu harus jelas dan terperinci; ia harus dapat dimengerti oleh rakyat.
Hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin.
Di antara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain.
Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah-ubah.
Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan-peraturan yang telah diubah.
MATA KULIAH HUKUM EKONOMI
HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA & ARBITRASE
HUKUM KONTRAK
HUKUM KONSUMEN
HAKI
HUKUM PERBANKAN
HUKUM PASAR MODAL
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM INVESTASI
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN 
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
HUKUM KEPAILITAN
HUKUM INVESTASI 
KAPITA SELEKTA HUKUM BISNIS
HUKUM PIDANA EKONOMI
VISI INDONESIA 2030 MENJADI NEGARA EKONOMI KELIMA DI DUNIA 
Kunci sebuah bangsa mewujudkan :
Butuh Pimpinan yg tegas, berani, berkarakter, dan mampu member teladan yg bisa mengubah kultur sebuah bangsa. (Lee Kuan Yew-Singapura; Park Chung-hee-Korea)
Kultur bangsa harus dirubah menjadi kultur bekerja keras; kultur disiplin; bersikap hemat; bangga thd dengan yang dihasilkan sendiri; tdk mudah menyerah; mau bekerja sama; mau menghormati orang lain; dan kultur tak mau kalah (Samuel Huntington)
Kepastian Hukum  
Daya dukung Pembangunan Hukum Ekonomi Berkelanjutan
 Pendidikan Hukum
 Reformasi substansi hukum
 Mekanisme penyelesaian sengketa yang berwibawa dan efisien
 Penegakan etika bisnis
 Menumbuhkan jiwa nasionalis pada anggota Legislatif
 Komitmen presiden dan wakil presiden

Bentuk- bentuk Organisasi Bisnis

Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis 
Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Firma
- Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Yayasan
- BUMN

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.


A. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin : 
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri


Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
B. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar


C. Perseroan Komanditer / CV:Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
- Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
- Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya


Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat

Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN

D. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)

Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.

Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2. Kekayaan sendiriPersero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).


Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran


Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2. Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3. Keputusan Pengadilan Negeri karena;
- Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
- Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
- Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
- Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham


E. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.


Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara


Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).


Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.


Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.



Sumber: 
Solihin, Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama

Sabtu, 16 Mei 2009

koperasi

BAB 1
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI

Manker dari University of Marbug, Jerman Barat membedakan kosep koperasi menjadi dua : konsep koperasi barat dan kosep koperasi sosialisis. Hal ini dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep- kosep yang berasal dari negara- negara barat dan Negara- Negara perpahaman sosilisis, sedangkan konsep yang berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebgai “organisasi bgi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsure egoistik ini diimbangi dengan unsure postif sebagai berikut.
Keinginan individual dapat dipuasakan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setia[ individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk dapat mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.

hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati.
“Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan kopersi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotnya adalah:
“promosi kegiatam ekonomi anggota.
“Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirusahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak tindak langsung koperasi terhdap anggota hanya dapat dicapai, bila dasmpak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tudak langsung:
“Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen secara kecil maupun pelanggan.
“Mengemmangka inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
“Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produks, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perenanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bgian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijkan publik, sert merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lin koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudakan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tudak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosisalisme untuk mencapai tujuan- tujuan system sosialis komunis.

KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Negara Berkembang

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI

- Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi

- Aliran Koperasi


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

KONSEP KOPERASI
KONSEP KOPERASI BARAT
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG


KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan
bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertical

Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg pemberian harga yang wajar
antara produsen dg pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan
sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI

• Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi

Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi
Menjiwai Menjiwai
Menjiwai

Aliran Koperasi
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)


Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara
barat dimana industri berkembang dg pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.

Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping
itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)

• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools
of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :
• Cooperative Commonwealth School
• School of Modified Capitalism / School of

Competitive Yardstick

• The Socialist School
• Cooperative Sector School

Cooperative Commonwealth School
• Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsipprinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
• M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg
judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah
suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into
existence is a Cooperative Commonwealth)

School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari
kapitalis

* The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis
* Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis

SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI

• Sejarah Lahirnya Koperasi
• Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia

SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.
14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank
for Native Civil Servants”

• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.

• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi
I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun
ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi



BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


KOPERASI, GOTONG ROYONG

DAN TOLONG MENOLONG

• Koperasi

mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

- Fungsi Sosial- Fungsi Ekonomi

- Fungsi Politik
- Fungsi Etika


• Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama
untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan

Gotong royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang
lebih konkrit

PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour
Organization)
• Definisi Chaniago
• Definisi Dooren
• Definisi Hatta
• Definisi Munkner
• Definisi UU No. 25/1992

Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu
:
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang


Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan

5 Unsur Koperasi Indonesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN KOPERASI
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg
sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992


PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota


PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota


PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Selasa, 12 Mei 2009

Agnes Monica - Teruskanlah, Lyrics

Lirik lagu Agnes Monica - Teruskanlah
Posting lirik ini di blog anda
Pernahkah kau bicara
Tapi tak di dengar
Tak di anggap
Sama sekali..
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
Pernahkan kau tak salah
Tapi disalahkan
Tak di beri
Kesempatan
Reff :
Kuhidup dengan siapa
Ku tak tau kau siapa
Kau kekasihku tapi
Orang lain bagiku
Kau dengan dirimu saja
Kau dengan duniamu saja
Teruskan lah.. Teruskan lah
Kau begitu
Kau tak butuh diriku
Aku patung bagimu
Cinta buta
Kebutuhan mu
Back to reff.
Hoo.. Hooo
Kau dengan dirimu saja
Kau dengan duniamu saja
Teruskan lah.. Teruskan lah
Kau.. kau begitu
Teruskan lah… teruskan lah..

Dokumen Baru

test

Jumat, 08 Mei 2009

I hate you


Rabu, 06 Mei 2009

Broken Heart

tak terkatakan...........