Sabtu, 23 Mei 2009

pengantar hukum bisnis

PENGANTAR HuKuM BiSnIs
ADI SULISTIYONO
ISTILAH
Hukum Dagang
Hukum Ekonomi
Hukum dan Ekonomi
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum Ekonomi dan Teknologi
Hukum Bisnis
SEJARAH HUKUM DAGANG
WETBOEK van KOOPHANDEL BERLAKU DI BELANDA TGL 1 OKTOBER 1838. (MENGADOPSI CODE du COMMERCE PERANCIS 1808).
KUHD DI INDONESIA MULAI BERLAKU 1 MEI 1848 (S. 1847-23, 30 APRIL 1847)
BDR PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945. 

PENGERTIAN HK DAGANG
Pengertian Hukum:
 Ketentuan/aturan yang berguna sebagai sarana pengendali dan penyeimbang perubahan2 dalam masyarakat (kontrol sosial), sebagai sarana social enginering, sarana emansipasi, sarana legitimasi, dan sarana pendistribusi keadilan.
HK DAGANG (PURWOSUTJIPTO):
HD: hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan Perusahaan 
EKSISTENSI HUKUM DAGANG
DASAR HUKUM 
KUHD(1848-Ind).
Peraturan Peruu-an bidang Perdagangan di Luar Kodifikasi.
HUBUNGAN KUHD DAN KUHPER
KUHPER (BW) Merupakan hk perdata umum, sedangkan KUHD mrp hukum perdata khusus. (LS deogat LG).
Pasal 1 KUHD: “KUHPer, seberapa jauh dalam KUHD tidak khusus diadakan penyimpangan2, berlaku juga thd hal2 yang disinggung dalam KUHD”.
Evolusi Hukum Dagang Menuju Hukum Ekonomi
KUHD tidak bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable.
Perkembangan hukum perdagangan internasional dalam WTO yang belum terakomodasi.
Muncul istilah Hukum Ekonomi, Yg bersifat Interdisipliner, Multidisipliner dan Transnasional

Eksistensi Hukum Ekonomi
Seminar on Indonesian Legal Development tanggal 1 Juli 1970 di New York (sponsor Internasional Legal Center): Perlunya peningkatan pengetahuan hukum ekonomi bagi kebanyakan pejabat dan para ahli hukum Indonesia.
1978. Simposium Hukum Ekonomi Nasional-BPHN 
1979/1980 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Prof. Subekti SH)
1980/1981 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Mr.Nugroho/Drs.Sumantoro)
1981-1985 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Dr. Sumantoro).
Di UI, Pusat Studi Hukum Dagang diganti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (1977)-Ch.Himawan.
HUKUM EKONOMI
Rochmat Soemitro
HE: Keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Adi Sulistiyono
HE: Peraturan peruu-an yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang mempunyai legalitas, untuk mengatur aktifitas, perilaku dan pertumbuhan sektor ekonomi, serta penyelesaian sengketanya, yang substansinya dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara tsb.
HARAPAN DUNIA BISNIS PADA HUKUM
MENCIPTAKAN KEPASTIAN & STABILITAS
MENDUKUNG EFISIENSI DAN PRODUKTIFITAS (DOUGLASS NORTH)
RESPONSIF (NONET DAN SELZNICK)
 VELOCITY (BILL GATES)
MENGANDUNG DAYA PREDIKBILITAS
MENYELESAIKAN SENGKETA SECARA EFEKTIF, EFISIEN, DAN MENGHASILKAN PUTUSAN YG BISA DITERIMA SEMUA PIHAK (MENDISTRIBUSIKAN KEADILAN) (ADAM SMITH) 
MAX WEBER
PENDEKATAN HUKUM RASIONAL FORMAL
HUKUM DIKATAKAN MENUNJANG EKONOMI PASAR KALAU SUBSTANSI HUKUM TERSEBUT SESUAI YANG DIINGINKAN DI DALAM EKONOMI PASAR SEKALIGUS MAMPU MENDATANGKAN EFISIENSI DAN KEADILAN
NYHART
Konsep2 Hukum Mempunyai Pengaruh Pada Pengembangan Kehidupan Ekonomi

Prediktabilitas
Kemampuan Prosedural
Kodifikasi Daripada Tujuan-tujuan
Penyeimbangan
Definisi dan Kejernihan tentang Status

Foreign Assitance Act of 1966
Kongres Amerika mengundangkan suatu aturan untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan memperbarui dan memperkuat sistem hukum yg dianggap dpt mendorong terjadinya pembangunan ekonomi
POLITIK HK BISNIS INDONESIA
MENGACU PADA PASAL 33 UUD 45
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bdr atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (hasil amandemen keempat).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (hasil amandemen keempat). 

Politik Hukum RPJPN 2005-2025
 Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
 Regulasi problematika ekonomi;
 Kepastian investasi
 Penuntasan korupsi, kolusi, dan nepotisme
 Tertib penyelenggaraan negara
 Fundamen daya saing global
(UU No. 17/2007-RPJPN 2005-2025)
BEBERAPA UNDANG-UNDANG BIDANG BISNIS

ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM KEBERADAAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEWADAHI PARA PELAKU BISNIS DLM MENJALANKAN AKTIFITASNYA.

UU NO.25 TAHUN 1992 Tentang PERKOPERASIAN
UU No.2 Tahun 1992 Tentang USAHA PERASURANSIAN
UU N0.40 TAHUN 2008 Tentang PERSEROAN TERBATAS
UU No 10 Tahun 1998 Tentang PERBANKAN
UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BANK INDONESIA
UU No.16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN (diperbarui UU No.28 Th 2004)
UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) 
UU. No.21 Tahun 2008 Tentang PERBANKAN SYARIAH

ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM DALAM MENGATUR PERILAKU PELAKU BISNIS DALAM MENJALANKAN AKTIFITAS

UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
UU No. 5 Tahun 1984 Tentang PERINDUSTRIAN 
UU NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN
UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR MODAL
UU No. 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
UU No. 24 Tahun 1997 Tentang PENYIARAN
UU No.32 Tahun 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
UU No. 5 Tahun 1999 Tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT.
UU No.8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI 
UU No.9 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
UU No. 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI 




ATURAN YANG MENGATUR KEBERADAAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA.

UU No. 5 Tahun 2004 Tentang MAHKAMAH AGUNG
UU No. 4 Tahun 2004 KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU No.30 Tahun 1999 Tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA 
UU No.2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
UU No.14 Tahun 2002 Tentang PENGADILAN PAJAK.
UU NO.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
AGAR HUKUM BISA EFEKTIF (Lawrence Friedman)
Aturan Harus Dikomunikasikan Kepada Subyek Yang Diaturnya
Subyek Yang Diatur Mempunyai Kemampuan Untuk Melaksanakan Aturan Tersebut
Subyek itu Harus Mempunyai Motivasi Untuk Melaksanakan aturan itu.
ROBERT B SEIDMAN
LAW OF THE NON-TRANSFERABILITY OF LAW
TARIKAN KEATAS HUKUM BISNIS INDONESIA
WTO (The World Trade Organization)
  1 Januari 1995 – UU No.7 Tahun 1994
GATS (General Agreement Trade Services)
TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
TRIMs (Trade Related Investment Measures)
Indonesia Harus Menyesuaikan semua peraturan perundang-undangannya pada ketentuan2 tersebut
Peranan Hk Menunjang Keberhasilan Pemb. Ekonomi
Materi Hukum Bisnis yang responsif, tegas, dan predictable
Aparat (eksekutif, legislatif, yudikatif) yg profesional, impartial dan kredibel.
Budaya Hukum Masyarakat yang kondusif.
Komitmen kuat dari Presiden menjadikan hukum sbg landasan dan mercusuar pembangunan ekonomi.
NB:
  Adam Smith: Tiga syarat utama menjadikan negara makmur (Pajak Kondusif; Stabilitas Keamanan; Hukum yg Kredibel)
DELAPAN NILAI MORAL SUATU UU versi LON FULLER
Harus ada peraturan-peraturan terlebih dahulu; hal ini berarti, bahwa tidak ada tempat bagi keputusan-keputusan secara ad hoc, atau tindakan-tindakan yang bersifat arbiter.
Peraturan-peraturan itu harus diumumkan secara layak.
Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut.
Perumusan peraturan-peraturan itu harus jelas dan terperinci; ia harus dapat dimengerti oleh rakyat.
Hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin.
Di antara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain.
Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah-ubah.
Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan-peraturan yang telah diubah.
MATA KULIAH HUKUM EKONOMI
HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA & ARBITRASE
HUKUM KONTRAK
HUKUM KONSUMEN
HAKI
HUKUM PERBANKAN
HUKUM PASAR MODAL
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM INVESTASI
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN 
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
HUKUM KEPAILITAN
HUKUM INVESTASI 
KAPITA SELEKTA HUKUM BISNIS
HUKUM PIDANA EKONOMI
VISI INDONESIA 2030 MENJADI NEGARA EKONOMI KELIMA DI DUNIA 
Kunci sebuah bangsa mewujudkan :
Butuh Pimpinan yg tegas, berani, berkarakter, dan mampu member teladan yg bisa mengubah kultur sebuah bangsa. (Lee Kuan Yew-Singapura; Park Chung-hee-Korea)
Kultur bangsa harus dirubah menjadi kultur bekerja keras; kultur disiplin; bersikap hemat; bangga thd dengan yang dihasilkan sendiri; tdk mudah menyerah; mau bekerja sama; mau menghormati orang lain; dan kultur tak mau kalah (Samuel Huntington)
Kepastian Hukum  
Daya dukung Pembangunan Hukum Ekonomi Berkelanjutan
 Pendidikan Hukum
 Reformasi substansi hukum
 Mekanisme penyelesaian sengketa yang berwibawa dan efisien
 Penegakan etika bisnis
 Menumbuhkan jiwa nasionalis pada anggota Legislatif
 Komitmen presiden dan wakil presiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar